Tuesday, February 13, 2018

DEWADOMINOQQ - SIDANG PARIPURNA : REVISI UNDANG UNDANG MD3 SUDAH DISAHKAN

Sidang Paripurna : Revisi Undang Undang MD3 Sudah Disahkan 


Jakarta - Revisi Undang-Undang mengenai MD3 yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD  sudah di buat dan disahkan oleh anggota dewan saat rapat paripurna.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Sempat terjadi aksi walk out dari dua fraksi yakni Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Lantaran dalam revisi Undang Undang tersebut beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai penuh kontroversial. Salah satunya yakni Pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada Undang Undang Pasal 122 huruf (K) menyebut "dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bila masyarakat tidak setuju dengan UU MD3 yang disahkan, Bisa langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya, kalau tidak setuju iya sudah. Merasa melanggar hak, ada MK," kata Yasonna 

No comments:

Post a Comment