Tuesday, March 14, 2017

DEWADOMINOQQ - PESAWAT TNI AU F-16 TERGELINCIR DI BANDARA SULTAN SYARIF KASIM II

Pesawat TNI AU F-16 Tergelincir Di Bandara  Sultan Syarif Kasim II




Pesawat TNI AU berjenis F-16 dengan nomer registrasi TS-1603 tergelincir di landasa Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekambaru Riau.

Terlihat pesawat F-16 Tersebut mengeluarkan asap dan Terlihat badan pesawat terbalik diketahui Saat kecelakaan. Pesawat F-16 dipiloti oleh Mayor Penerbang Marko Andri (NRP 531129)  dan Copilot Letnan Satu Penerbang Marko ‎(NRP 541547).

Pesawat Tersebut bersal Dari TNI AU kesatuan Skadron 16 yang beradai di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Riau, Pesawat Tersebut tergelincir ketika sedang mau mendarat

Diketahui Pesawat tersebut Overshoot yang mengakibatkan pesawat tergelincir dan terbalik, Pilot berserta Copilot berhasil Selamat dalam Insiden ini, namun masih belum memastikan secara pasti detail kejadian.

Akibat tergelincirnya pesawat TNI AU  F-16 Membuat sejumlah penerbangan sipil dialihkan.

DEWADOMINOQQ - EDWARD MENYARANKAN HADIRKAN AHLI BAHASA DAN AHLI AGAMA DALAM SIDANG AHOK

Edward Menyarankan Hadirkan Alih Bahasa Dan Ahli Agama Dalam Sidang Ahok


Sidang ke 14 kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengadirkan saksi ahli hukum pidana di persidangan.

Saksi ahli tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan bahwa penidaan atau penistaan agama adalah ketika sesorang tersebut merobek atau menginja-injak Kitab Suci dari Agama. sedangkan Jaksa Penuntun Umum Mendakwa Ahok kerena melakukan penistaan agaam melalui pernyataan yang terlontar dari mulut yang mengutip Ayat Al Maidah

"Berkaitan dengan pasal 156 huruf a KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," Ujar Edward

Edward menyarankan agar dihadirkan Saksi Ahli dalam Bahasa dan  Ahli Agama di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang sudah berjalan selama ini.

"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," Ucap dia

Dalam kasus dugaan penistaann Agama atas penyataaan Ahok di kepulauan seribu pada 27 September 2016 Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Menurut Edwar "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," .