Edward Menyarankan Hadirkan Alih Bahasa Dan Ahli Agama Dalam Sidang Ahok
Sidang ke 14 kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengadirkan saksi ahli hukum pidana di persidangan.
Saksi ahli tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan bahwa penidaan atau penistaan agama adalah ketika sesorang tersebut merobek atau menginja-injak Kitab Suci dari Agama. sedangkan Jaksa Penuntun Umum Mendakwa Ahok kerena melakukan penistaan agaam melalui pernyataan yang terlontar dari mulut yang mengutip Ayat Al Maidah
"Berkaitan dengan pasal 156 huruf a KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," Ujar Edward
Edward menyarankan agar dihadirkan Saksi Ahli dalam Bahasa dan Ahli Agama di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang sudah berjalan selama ini.
"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," Ucap dia
Dalam kasus dugaan penistaann Agama atas penyataaan Ahok di kepulauan seribu pada 27 September 2016 Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Menurut Edwar "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," .
ReplyDeleteDengan Minimal Deposit 50.000 anda sudah dapat bermain.
Sportbook * Roulette * Baccarat * Sicbo * Dragon Tiger * Slot *
* Bonus Deposit New Member 10%
* Bonus Next Deposit 5%
* Bonus Casino Rollingan 0.7% Setiap minggunya.
______________________________________________________________
For More Information, please Contact:
BBM: D6DB06C2
LINE: maximbet
Whatsapp : +6281319843297
______________________________________________________________
WWW.MAXIMBET.COM