Tuesday, February 27, 2018

DEWADOMINOQQ - KPU TERAPKAN ATURAN KETAT UNTUK KAMPANYE PEMILU 2019

KPU Terapkan Aturan Ketat Untuk Kampanye Pemilu 2019



Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan ketat untuk kampanye Pemilu 2019 pada 23 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan salah satu aturan tersebut berkaitan dengan alat peraga untuk kampanye nantinya dengan pemasangan foto tokoh nasional. Wahyu menegaskan KPU melarang partai maupun calon legislatif memajang foto selain calon dan pengurus partai.

"Semua tokoh siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," ucap Wahyu dalam "Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.

Dirinya mengatakan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong para kadernya untuk sosialisasi pengaturan kampanye, hingga tingkat daerah tidak terjadi pelanggaran. Dirinya  mencontohkan, tokoh nasional yang tidak boleh dipajang dalam kampanye, salah satunya adalah Presiden pertama Soekarno. namun untuk Megawati dan SBY boleh karena keduanya pengurus partai dalam pemilu 2019

"Dalam alat peraga dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Soekarno, Suharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman, mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol,SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Megawati boleh karena pengurus partai. Ini sensitif. Semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dipasang fotonya dalam alat peraga yang difasilitasi KPU," ucapnya

No comments:

Post a Comment