Thursday, February 22, 2018

DEWADOMINO - JOKOWI : UU MD3 PERLU DI KAJI TERLEBIH DAHULU

Jokowi : UU MD3 Perlu Di Kaji Terlebih Dahulu 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menyampaikan bahwa hingga kini driinya masih belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).Dia menyebut bahwa UU MD3 masih perlu dikaji kembali.

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," ucap jokowi

Dirinya mengaku tidak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani UU MD3 tersebut, justru malah dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut.

Menurutnya Meski tidak ditandatangani, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR. Oleh karena itu kami akan kaji terlebih dahulu

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.

No comments:

Post a Comment