Saturday, November 26, 2016

BERITA NEWS - PEMERINTAH AKAN MEMBLOK SITUS SARA DAN PORNOGRAFI

 Pemerintah Akan Memblok Situs SARA dan Pornografi 

Jakarta - Staf Ahli Menkominfo bidang komunikasi dan Media  Massa henry Subiakto mulai senin pemerintah di perbolehkan memblok akun media sosial yang di anggap melanggar undang-undang .


Hal ini terkandung dalam UU  No 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang baru di revis , Menurutnya dalam pasa 40 ayar 2 dalam poin B  yang tertulis , Pmerintah berwenang untuk mengblok akses Informasi Elektronik dan dukumen Elektrinik  dengan konten konten di dalamnya  yang mengandung pornografi , SARA dan provokator ( Menghasut-hasut Orang ), 


Meski demikian permerintah tidak represif dalam pasal 40 tapi pemerintah mendahukukan pendidikan internet untuk masyarakat 

untuk itu pemerintah mendidik penguna media sosial untuk tauhu paham berpendapat secara  bebasa, Menurut Harry hal hal yang mengandung unsur Kebencian dan SARA  kami akan proses tindak tegas


No comments:

Post a Comment