BERITA NEWS - PEMERINTAH AKAN MEMBLOK SITUS SARA DAN PORNOGRAFI
Pemerintah Akan Memblok Situs SARA dan Pornografi
Jakarta - Staf Ahli Menkominfo bidang komunikasi dan Media Massa henry Subiakto mulai senin pemerintah di perbolehkan memblok akun media sosial yang di anggap melanggar undang-undang .
Hal ini terkandung dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang baru di revis , Menurutnya dalam pasa 40 ayar 2 dalam poin B yang tertulis , Pmerintah berwenang untuk mengblok akses Informasi Elektronik dan dukumen Elektrinik dengan konten konten di dalamnya yang mengandung pornografi , SARA dan provokator ( Menghasut-hasut Orang ),
Meski demikian permerintah tidak represif dalam pasal 40 tapi pemerintah mendahukukan pendidikan internet untuk masyarakat
untuk itu pemerintah mendidik penguna media sosial untuk tauhu paham berpendapat secara bebasa, Menurut Harry hal hal yang mengandung unsur Kebencian dan SARA kami akan proses tindak tegas
No comments:
Post a Comment