Fatwa Larangan Shalat di Jalan Tidak Lazim
Jakarta - Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Al-Shuibi menurutnya Islam pada dasarnya memudahkan pelaksanaan ibadah, Salat boleh dilakukan dimana saja, Karena semua tempat di bumi sudah di sucikan "Tapi menurutnya kalau di jalan itu tidak di anjurkan karena tidak lazim "
Wakapolri Komjen Pol Syafrudidin mengujungin Kedubes Arab Saudi Jalan Mt Haryono, Jakarta Timur dan bertemu dengan Osamah . Menurut Komjem Pol Syafrudin Terkait Aksi 2 Desember mendatang Menyatakan bahwa gerakan nasional penghawal Fatwa (GNPF ) MUI akan mengelar demo dengan mengelar sajadah dari semanggi hingga istana negara ,
Menurutnya, kami akan mejaga keamanan saat 2 Desember mendatang dan kami menghimbau untuk melakukan di tempat umum, karena akan menganggu aktifitas umum nantinya
Sebelumnya pengurus besar nahdlatul ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa terkait aksi 2 Desember mendatang, Menurutnya kalau imam di masjid atau makmumnya keluar di jalan, tidak apa apa, tapi kalau keluar dari rumah atau shalat jumat di jalan tidak sah menurutnya.
No comments:
Post a Comment