Bawaslu Putuskan PBB Mejadi Peserta Pemilu 2019
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan permohonan dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mengikutin ajang menjadi peserta pemilu akhirnya di restuin, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu
"Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD, provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," ucap Ketua Bawaslu Abhan
Bawaslu juga telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 dengan SK Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018
tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," kata Abhan.
Abhan juga memintah KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tiga hari sejak disampaikan.
No comments:
Post a Comment